SURAT
PERJANJIAN USAHA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
Chanda febby. H
ALAMAT
: Jl. Pakal
UMUR : 20 tahun
Dalam hal
ini bertindak sebagai pemilik modal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : Kiki Amalia Lifianti
ALAMAT
: Jl. Kendung jaya
UMUR : 20 tahun
Dalam hal
ini bertindak sebagai pengelola usaha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang
penjualan obat herbal dan pengobatan Islami dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan
yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK
PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai
sebesar Rp 10.000.000,00 untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan obat
herbal ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
2.
PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA
untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan obat herbal ataupun hal-hal yang
berkaitan dengan usaha tersebut.
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar
Rp.10.000.000,00 kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola penjualan
obat herbal.
2.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha penjualan
obat herbal.
3.
PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih sebesar 40% dari usaha penjualan obat herbal,
dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah
pihak.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih usaha dengan persentase sebagai berikut :
1. PIHAK
PERTAMA sebesar 40 %
2.PIHAK
KEDUA sebesar 40 %
3.DAN
KARYAWAN sebesar 20 %
Pasal 5
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha penjualan obat herbal.
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha penjualan obat herbal
3. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para
konsumen untuk meningkatkan penjualan obat herbal.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap
bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK
KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha
penjualan obat herbal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung
oleh kedua belah pihak
Pasal 6
JANGKA WAKTU
1.
Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang
tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan
ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua
belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7
PENUTUP
- Apabila terjadi penyimpangan
dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan
oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak
pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
- Apabila terjadi perselisihan
mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam penyelesaian
masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan
membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
(Chanda Febby.H) (Kiki
amalia.L)
SAKSI I SAKSI II
(Doni) (Roni)